Taman hutan raya
bukit barisan merupakan ( TAHURA) merupakan tahura ke tiga yang di tetapkan
oleh presiden dengan surat keputusan presiden R.I. No.48 tahun 1988 tanggal 19
november 1988.
Pembangunan tahura ini sebagai upaya
konservasi sumber daya alam danpemanfaatan lingkungan melalui peningkatan
fungsi dan peranan hutan.
Tahura bukit barisan adlah unit
pengelolaan yang berintikan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi dengan
luas seluruhnya 51.600 Ha. Sebagian besar merupakan hutan lindung berupa hutan
alam pegunungan yang ditetapkan sejak jaman belanda , meliputi hutan lindung
sibayak I dan simancik II serta hutan lindung sinabung.
Bagian lain dari TAHURA ini terdiri
dari CA/TW. Sibolangit , SM. Langkat selatan TW. Lau debuk-debuk dan bumi
perkemahan pramuka sibolangit. Kawasan hutan ini didominasi oleh jenis-jenis
pohon pegunungan baik jenis local maupun dari luar. Antara lain seperti : pinus
Merkusi, Altingia Exelsa , Schima Wallichii, Podocarpus sp, Toona surei dan
jenis yang lain seperti durian, Dadap , rambutan, pulai, Aren , Rotan, dll.
Sebagian wilayah tahura , terutama
sekitar tongkoh dan berastagi telah menjadi daerah tujuan utama yang penting di
Sumatera utara. Factor penunjang utama sebagai obyek wisata adalah udara yang
sejuk, vegetasi alam yang baikdan pemandangan alam yang indah , sumber air dan
danau Toba serta budaya yang memimat. Disamping itu prasarana juga cukup
memadai, seperti : jalan raya dengan kondisi yang baikdan mulus yang
menghubungkan sebagian besar kawasan tahura, sarana akomodasi dan penginapan,
lokasi perkemahan dan jalan setapak di beberapa kawasan.
Bagi yang berminat diduniua
penelitian(research), Tahura bukit barisan juga dapat dijadikan gudang ilmu
pengetahuan . penelitian tidak terbatas pada bidang flora dan fauna tetapi juga
mencakup bidang hidrologis serta social budayanya.
( Koran Nasional Pos, edisi x, 03 juni-09 juni
2007 hal. 7 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar